Kamis, 24 Mei 2012

Menggugat Eksistensi Sekolah


by M. Wahid Rosyidi
Sekolah adalah sebuah lembaga yang dirancang untuk pengajaran siswa (atau "murid") di bawah pengawasan guru. Sebagian besar negara memiliki sistem pendidikan formal, yang umumnya wajib. (Wikipedia). Kata sekolah berasal dari Bahasa Latin: skhole, scola, scolae atau skhola yang memiliki arti: waktu luang atau waktu senggang, dimana ketika itu sekolah adalah kegiatan di waktu luang bagi anak-anak di tengah-tengah kegiatan utama mereka, yaitu bermain dan menghabiskan waktu untuk menikmati masa anak-anak dan remaja. Kegiatan dalam waktu luang itu adalah mempelajari cara berhitung, cara membaca huruf dan mengenal tentang moral (budi pekerti) dan estetika (seni). Namun, Saat ini, kata sekolah berubah arti menjadi: merupakan bangunan atau lembaga untuk belajar dan mengajar serta tempat menerima dan memberi pelajaran.
Peran sekolah sangatlah besar dan menjadi tumpuan bagi orang tua dalam mendidik anak. Sekolah telah menjadi lembaga pendidikan sebagai media berbenah diri dan membentuk nalar berfikir yang kuat. Di sekolah, anak belajar menata dan membentuk karakter. Sekolah merupakan wahana yang mencerdaskan dan memberikan perubahan kehidupan anak-anak didik. Dengan kata lain, sekolah mampu memberikan warna baru bagi kehidupan anak ke depannya, sebab di sekolah mereka ditempa untuk belajar berbicara, berfikir, dan bertindak. Yang jelas, sekolah mendidik anak untuk menjadi dirinya sendiri. Sekolah bertanggung jawab menanamkan pengetahuan-pengetahuan baru yang reformatif dan transformatif dalam membangun bangsa yang maju dan berkualitas. Dengan demikian, peran sekolah sangat besar dalam menentukan arah dan orientasi bangsa ke depan.

Lebih jauh lagi peran sekolah menjadi sangat signifikan bagi perkembangan dan kemajuan suatu bangsa. Dengan sekolah, pemerintah mendidik bangsanya untuk menjadi seorang ahli yang sesuai dengan bidang dan bakatnya si anak didik, yang berguna bagi dirinya, dan berguna bagi nusa dan bangsa. Dengan sekolah pula, umat manusia yang berperadaban dan beragama mendidik anak-anaknya untuk menjadi anak yang memiliki kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual yang tinggi sebagai bekal untuk melanjutkan dan memperjuangkan agamanya.

Tak pelak lagi di era globalisasi sekarang ini, orang tua yang memiliki keterbatasan dalam mendidik anak-anaknya telah menyerahkan anak-anaknya kepada sekolah dengan maksud utama agar di sekolah itu anak-anak mereka menerima ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dapat dipergunakan sebagai bekal hidupnya kelak di kehidupan dunianya dan kehidupan akheratnya.

Padahal Islam menganjurkan bahwa pendidikan anak yang utama dan pertama adalah dalam keluarga. Pihak yang memiliki kewajiban pertama dan utama dalam mendidik anak adalah orangtua. Hal ini tercermin dari hadist berikut ini: Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. bersabda: Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah. Kedua orangtuanyalah yang menjadikan dia Yahudi, Nasrani atau Majusi (HR a-Bukhari, Muslim, al-Baihaqi, an-Nasa'i, at Tirmidzi). Demikian pula Allah Subhanhu Wa Ta'ala telah memerintahkan kepada setiap orang beriman untuk menjaga dirinya dan keluarganya termasuk anak-anaknya dari api neraka (QS at-Tahrim [66]: 6).

Dengan demikian sekolah adalah pelengkap proses pendidikan yang diberikan orangtua di rumah. Dalam Islam, sekolah diperlukan untuk melahirkan para ahli ilmu pengetahuan, para pemimpin mukhtis yang cerdas, para ahli ijtihad dan ahli fikih, ahli teknik yang mendalami ilmu pengetahuan dan teknologi. Para ahli ini diperlukan oleh umat untuk kesejahteraan hidup dan kejayaan umat di mata dunia. Karena itu, sekolah harus dibingkai dalam sistem pendidikan yang memiliki visi dan misi untuk kesejahteraan dan kebangkitan umat.

Kerja Sama antara Keluarga dan Sekolah
Hasil pendidikan yang baik akan diperoleh jika ada kerjasama yang erat dan harmonis antara sekolah dan keluarga atau orang tua. Dengan adanya kerja sama itu, orang tua akan mendapatkan :
a. Pengetahuan dan pengalaman dari guru dalam hal mendidik anak-anaknya.
b. Mengetahui berbagai kesulitan yang sering dihadapi anak-anaknya di sekolah.
c. Mengetahui tingkah laku anaknya selama di sekolah, seperti apakah anaknya rajin, malas, suka membolos, suka mengantuk, nakal dan sebagainya.

Sedangkan bagi guru, dengan adanya kerja sama tersebut guru akan mendapatkan :
a. Informasi-informasi dari orang tua tentang kehidupan dan sifat-sifat anaknya. Informasi-informasi tersebut sangat berguna bagi guru dalam memberikan pendidikan sebagai anak didiknya.
b. Bantuan-bantuan dari orang tua dalam mengatasi kesulitan yang dihadapi anak didiknya di sekolah.

Fungsi Sekolah
Sekolah merupakan wahana sosialisasi anak yang akan menentukan corak berfiki rdan berperilaku yang sesuai dengan norma-norma yang diyakini dan dimiliki masyarakat. Pada gilirannya, kepribadian anak akan terbentuk sesuai dengan akar budayanya dengan kemampuan merespon perubahan di masyarakat. Di sekolah berlangsung proses sosialisasi anak melalui pendidikan. Guru menjadi transformer nilai-nilai budaya kepada semua anak didik untuk menjadi bagian dari masyarakat yang berbudaya. Pada intinya, sekolah memiliki fungsi pendidikan, peran sosial, indokrinasi, pemeiliharaan, dan aktivitas kemasyarakatan.

Lebih lanjut dijelaskan oleh (Mukhlison, 2008) bahwa sekolah memiliki fungsi (a) Mempersiapkan anak untuki suatu pekerjaan, (b) Memberikan ketrampilan dasar, (c)  Membuka kesempatan memperbaiki nasib, (d) Menyediakan tenaga pembangunan, (e) Membentuk manusia sosial

Tantangan pendidikan era global
Pada abad ke 21 kencangnya arus globalisasi semakin terasa, menghantam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Menurut Tofler, pada saat ini sedang terjadi pergeseran kekuasaan (powershift) yang menggerogoti setiap pilar sistem kekuasaan lama yang secara mendasar telah dan akan mengubah kehidupan keluarga, bisnis, politik, negara-negara, dan struktur kekuasaan global itu sendiri. Kekuatan, kekayaan, dan pengetahuan menjadi tiga dasar kekuasaan yang mementukan kompetisi global.
Dalam era Informasi, eksistensi keluarga sebagai bagian dari masyarakat juga memberikan implikasi penting bagi sistem baru pendidikan. Menurut Reigeluth dan Garfinkel, model karakteristik masyarakat informasi tersebut antara lain :
a. Tujuan dan model berkisar pada proses pengorganisasian iptek mengenai informasi dan pengembangan pengetahuan.
b. Dasar kekuatannya adalah perluasan kekuatan kognitif dengan teknologi tinggi.
c. Paradigmanya adalah berfikir sistemik, munculnya hubungan sebab akibat (causality), kompleksitas yang dinamis, orientasi ekologi.
d. Berkembangnya teknologi; proses pengumpulan, pengorganisasian, penyimpanan informasi, jaringan komunikasi, sistem perencanaan dan rancangan.
e. Komoditi pokok; informasi dan pengetahuan sebagai kunci produk, manusia profesional dan pelayanan teknik adalah komoditi utamanya.
f. Pola konsumsi lebih kecil dan lebih efisien.
g. Karakteristik organisasi; terpadu, sinergi, perubahan, dan fleksibilitas.

Stoop (1981: 463-464) menjelaskan bahwa pada hakekatnya lembaga mempunyai 2 fungsi terhadap masyarakat yaitu fungsi layanan dan fungsi pemimpin. Dikatakan fungsi layanan karena ia melayani kebutuhan masyarakat, baik itu pendidikan, pengajaran maupun kebutuhan daerah-daerah setempat. Dikatakan sebagai pemimpin karena ia memimpin masyarakat disertai dengan penemuan-penemuannya untuk memajukan kehidupan masyarakat.

Fuad Ihsan (1997: 98-99) mengutip pendapatnya Sapiah Faisal (1980) dalam bukunya dasar-dasar kependidikan menyebutkan 4 peran sekolah terhadap perkembangan masyarakat adalah sebagai berikut;
a. Mencerdaskan kehidupan bangsa
Kecerdasan masyarakat dapat dikembangkan melalui pendidikan formal dan non formal. Kecerdasan memang sangat penting bagi perkembangan masyarakat. Masyarakat yang tingkat kecerdasannya tinggi akan mudah memecahkan problema hidup dalam masyarakat.
b. Membawa virus pembaharuan bagi perkembangan masyarakat.
Sekolah sebagai lembaga pendidikan akan banyak melakukan penelitian untuk meningkatkan kualitasnya. Penelitian tersebut akan menghasilkan penemuan-penemuan baru yang pada akhirnya akan dipergunakan untuk meningkatkan perkembangan masyarakat.
c. Melahirkan warga masyarakat yang siap dan terbekali bagi kepentingan kerja di lingkungan masyarakat.
Untuk terjun kelapangan pekerjaan diperlukan bekal yang matang, pengetahuan, sikap dan keterampilan. Sekolah akan berusaha menyusun kurikulumnya secara fleksibel terhadap perkembangan zaman sehingga akan menghasilkan out put yang siap pakai.
d. Melahirkan sikap positif dan konstruktif bagi warga masyarakat, sehingga tercipta integrasi social yang harmonis di tengah-tengah masyarakat.
Sikap positif dan konstruktif sungguh sangat didambakan oleh masyarakat dan sekolah telah berusaha membekali siswanya sejak sekolah dasar lewat pendidikan agama, pendidikan moral pancasila, maupun bidang studi yang lain.

Namun dibalik fungsi dan peran sekolah yang demikian besar itu, ada beberapa hal yang patut dipertanyakan. Pertama, proses pendidikan cenderung cognitif oriented. Kecenderungan ini telah mengarahkan anak didik berperilaku hedonis, konsumtif,  hanya berfikir nilai ekonomis belaka. Kedua,  Munculnya persaingan antar sekolah dalam ranah material. Sekolah berupaya mencari murid sebanyak-banyaknya dengan perhitungan semakin banyak siswa akan semakin banyak nilai profit yang diterima, apalagi banyaknya kucuran dana dari pemerintah baik berupa BOS, BSM, Blogrant dan bantuan-bantuan lainnya. Sekolah memiliki kecenderungan menyusun proposal untuk menerima bantuan, sementara aspek kualitas masih berada diurutan berikutnya. Ketiga, Mengikisnya nilai-nilai agama pada peserta didik. Transformasi pendidikan yang terjadi melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi cenderung cognitif oriented sehingga transformasi nilai pun terabaikan. Ketidakseimbangan tersebut dapat menjadikan terkikisnya nilai-nilai agama pada peserta didik. Salah satu contoh konkretnya misalnya pada kasus pengggunaan fasilitas Facebook. Facebook sebagai alat jejaring sosial bisa dimanfaatkan sebagai media transformasi pengetahuan dan sosial namun dalam penggunaannya banyak pemakainya yang mengabaikan waktu solat, mengabaikan pekerjaan, mengabaikan belajar, dan mengabaikan kewajibannya yang lain dan lebih mementingkan diri untuk ber-facebook ria. Tidak itu saja media televisi, internet dan HP pun ikut andil dalam  membentuk nilai moral bagi anak didik.

Kini eksistensi sekolah memang patut dipertanyakan, sejauh manakah sekolah mampu memberikan tranformasi pengetahuan yang berbasis religius sehingga di balik majunya teknologi informasi dan komunikasi, sekolah mampu membekali siswa agar siswa memiliki filter dan kemampuan menyerap tradisi budaya global sehingga tata nilai  moral dan budaya luhur bangsa serta nilai-nilai agama tetap menjadi acuan utama anak didik dalam berperilaku sehari-hari. Sebuah tantangan yang sangat berat bagi sekolah.  Dengan demikian peran guru menjadi sangat strategis,  andaikan surga ditangan kanan dan neraka di tangan kiri, maka guru harus bisa membawa siswa meraih tangan kanan.  Bukankah guru kencing berdiri, murid kencing berlari? Semoga saja para guru diberi hidayahNya sehingga mampu membimbing siswa meraih surga.***

Selasa, 01 Mei 2012

Keutamaan Meninggalkan Perkara Haram


Oleh: M. Wahid Rosyidi
Takwa adalah menunaikan apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala wajibkan dan meninggalkan apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala haramkan. Jika bersamaan dengan itu terdapat suatu amalan (sunnah),  maka itu adalah kebaikan di atas kebaikan. Menjauhi  perkara-perkara yang haram  meskipun sedikit adalah lebih utama daripada memperbanyak amalan-amalan yang sifatnya sunnah. Karena meninggalkan keharaman-keharaman adalah wajib, sedangkan amalan-amalan tersebut hukumnya sunnah.”(Jami’ul ‘Ulum wal Hikam).

Pernyataan tersebut tentu bukan berarti kita tidak perlu melaksanakan yang sunnah. Kalimat hikmah di atas, sesungguhnya lebih cocok bila dikorelasikan dengan perilaku remaja masa kini, remaja era globalisasi, remaja yang kehilangan tali tradisi, remaja yang mengagungkan kesenangan di atas segalanya. Perilaku muda-mudi yang  yang tak bisa lagi dibendung oleh norma-norma tradisi,  bahkan norma religi pun bisa tumbang. Entahlah, apakah ini bagian dari zaman edannya Ronggowarsito, atau tanda bahwa dunia memang sudah benar-benar tua.  Kalau mau didata tentang perilaku negatif remaja cukup banyak mulai dari penyalahgunaan obat terlarang, kekerasan kelompok,  pornografi,  perilaku remaja dalam menjalin kasih,  dan berbagai kenakalan remaja lainnya baik bersifat kriminal maupun normatif.

Dalam kaitannya menjalin kasih antara cowok dan cewek, kalau saya katakan bahwa saya berani nembak cewek itu saat selesai kuliah dan sudah bekerja barangkali akan ditertawai oleh anak-anak zaman sekarang, meskipun rasa cinta terhadap lawan jenis sudah ada sejak saya kelas 1 SMP. Persoalan yang sebenarnya bukanlah nembak ceweknya, tetapi bagaimana cara menjalin hubungan setelah pernyataan cinta itu saling berbalas, dalam hal ini sekarang lebih populer disebut pacaran.

Pacaran boleh saja dianggap lumrah, tetapi yg penting bisa menjaga nilai-nilai adat ketimuran maupun nilai-nilai agama. Lha ini kan yang susah, kalau nilai agama itu diterapkan dalam berpacaran ya namanya mungkin bukan pacaran lagi kan? Sebab pacaran kan identik dengan berduaan, entah di pantai, di mall, di berbagai tempat hiburan.

Yang sangat menyedihkan bila pacaran dilakukan di sekolah. Bagaimana ini bisa terjadi? Ya bisa saja, lha pacarnya teman sekelas. Repotnya, teman-temannya yang mengetahui hal ini justru memberikan toleransi yang sangat tinggi, akibatnya banyak kesempatan yang bisa dilakukan keduanya. Masyaallah, ini sebenarnya racun, tetapi mengapa kita membiarkannya? Malah menoleransikannya, semakin banggakah kita dengan perilaku haram?

Sebagai seorang guru saya menaruh keprihatinan yang mendalam  terhadap perilaku berpacaran di sekolah. Sekolah seharusnya menjadi tempat penyematan tata nilai kebaikan kepada siswa, tetapi sudah dicemari dan tercoreng dengan perilaku yang jauh dari nilai edukatif. Perilaku yang hanya memuja kesenangan diatas segalanya, perilaku hedonis.

Tentu saja meletakkan kesalahan hanya kepada siswa sangatlah tidak bijak, sebab berbagai media baik cetak maupun elektronik, media internet termasuk lagu-lagu yang demikian populer dan dihafal siswa umumnya mendukung perilaku ‘menyimpang’ ini. Dulu Anggun C. Sasmi yang sekarang sudah menjadi penyanyi internasional, melantunkan lagu Takut  yang intinya seorang remaja apalagi masih sekolah tidak patut dan tidak pantas berpacaran, demikian pula Crisye lewat lagu Anak Sekolah menampilkan cerita yang sama tentang belum pantasnya remaja sekolah berpacaran. Ini berbeda dengan lagunya Blink Takut Jatuh Cinta atau Putih Abu-Abu yang sekarang mulai populer, cenderung mengeksploitasi cinta remaja, terlebih lagi lagu bergenre dangdut Hamil Duluan jelas menampilkan kemaksiatan penuh dengan keriangan.  Juga lagu Iwak Peyek versi bahasa Jawa yang jelas melanggar norma kepatutan karena syairnya yang terlalu vulgar dan tidak pantas secara normatif, tetapi justru menjadi populer. Memang aneh kan?

Dalam kaitan yang lebih luas perilaku korupsi, suap, money politic, dan segala bentuk kejahatan dan kemaksiatan semestinya bisa diminimalisir apabila meninggalkan yang haram menjadi bagian dari lebih dikedepankan daripada sekedar menjalankan yang sunnah, meski yang sunah akan lebih baik jika dilakukan.
Sudah seharusnya keutamaan meninggalkan yang haram  menjadi nafas hati kita.  Sehingga setiap kali kita akan melakukan perkara yang haram, kita bisa sabar dan mampu meninggalkannya.  Semoga. Amin.

Minggu, 08 April 2012

Distorsi Pluralisme, Memahami Pluralisme Sebagai Keberagaman Sosial


Distorsi Pluralisme, Memahami Pluralisme Sebagai Keberagaman Sosial
Oleh M. Wahid Rosyidi *)
Pada umumnya masyarakat memahami pluralisme sebagai keberagaman, dan bagaimana bertoleransi supaya tetap rukun. Namun, entah bagaimana, muncul definisi pluralisme lain, yaitu memaknai. Pluralisme sebagai  penyamaan, sehingga bila diimplementasikan dalam dunia religius menjadi semua agama itu sama. Lebih ekstrim lagi, ada yang memaknai bahwa pluralisme meyakini semua agama itu bisa disamakan, Tuhan tiap agama sebetulnya sama, dan pada esensinya semua orang akan ke akhir yang sama. Nah, jadi kacaukan?
Perbedaan dalam memaknai pluralisme akhirnya membawa kepada pertengkaran yang sebetulnya tidak perlu. Satu memperjuangkan toleransi, satu membela kemurnian. Dengan demikian menjadi jelaslah bahwa inti polemik selama ini terletak pada perbedaan pemaknaan kata pluralisme itu sendiri.
Pertentangan yang terjadi semakin membingungkan karena munculnya kerancuan bahasa. Sebagaimana seorang mengucapkan pluralism dalam arti non asimilasi (keberagaman) akan bingung jika bertemu dengan kata pluralisme dalam arti asimilasi (penyamaan).
Kenyataan di atas membuat kita menjadi mafhum bila ada yang antipati  menolak pluralisme. Orang-orang itu bukan menolak ada agama lain di Indonesia, mereka menolak agamanya disatukan. Sehingga pada tahun 2005, MUI mengeluarkan fatwa haram pluralisme.
Dalam fatwa tersebut, MUI menggunakan sebutan pluralisme agama (sebagai obyek persoalan yang ditanggapi) dalam arti "suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relative; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup dan berdampingan di surga". Kalau pengertian pluralisme agama semacam itu, yakni penyamaan agama, maka jelas bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Bagi pegiat wacana pluralisme dalam arti keberagaman, mereka memandang pluralisme adalah sebuah paham yang menegaskan bahwa hanya ada satu kemanusiaan, yakni keragaman, heterogenitas dan kemajemukan itu sendiri.oleh karena itu, ketika disebut pluralisme maka penegasannya adalah diakuinya wacana kelompok, individu, komunitas, sekte dan segala macam bentuk perbedaan sebagai fakta yang harus diterima dan dipelihara.dalam pluralisme keberadaan diakui adanya, dan karenanya bukan ingin dilebur dan disatukan dalam bentuk homogenitas, kesatuan, tunggal, mono dan ika. Keanekaragaman agama akan menjadi kekuatan bangsa manakala agama-agama mampu hidup berdampingan secara menyenangkan di sebuah negara.
Namun bagi mereka yang memaknai pluralisme sebagai penyamaan begitu mencurigai akan bahaya pluralisme, mereka menilai bahwa pluralisme merupakan proyek Barat. Proses liberalisme sosial politik, yang menandai lahirnya tatanan dunia abad modern, semakin marak. Disusul kemudian dengan liberalisasi atau globalisasi (baca: penjajahan model baru) ekonomi. Wilayah agamapun pada gilirannya dipaksa harus membuka diri untuk diliberalisasikan.
Wilayah yuridiksi agama telah direduksi, dimarjinalkan, dan didomestikkan sedemikian rupa. Hanya boleh beroperasi disisi kehidupan manusia yang paling privat. Dan saat ini, agama tetap masih dianggap tidak cukup kondusif (atau bahkan mengganggu) bagi terciptanya tatanan dunia baru yang harmoni, demokratis, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan HAM (Hak Asasi Manusia). Oleh karenanya harus mendekontruksikan diri (atau didekontruksikan secara paksa) agar menuruti bahas kaum liberal, merdeka dan bebas dari kungkungan teks-teks dan tradisi yang jumud serta sudah tak sesuai lagi dengan semangat zaman. Proses liberalisasi politik di Barat telah melahirkan tatanan politik yang pluralistik yang dikenal dengan “pluralisme politik”. Liberalisasi agama harus bermuara pada terciptanya suatu tatanan sosial yang menempatkan semua agama pada posisi yang sama dan sederajat, sama benarnya dan sama relatifnya. Orang menyebutnya sebagai pluralisme agama..
Paham liberalisasi pada awalnya muncul sebagai mazhab sosial politis. Oleh karenanya, wacana pluralisme yang lahir dari rahimnya, termasuk gagasan pluralisme agama. Juga lebih kental dengan aroma politik. Maka tidak aneh jika gagasan pluralisme agama itu sendiri muncul dan hadir dalam kemasan pluralisme politik (political pluralism), yang merupakan produk dari leberalisme politik (politic liberalism). Jelas, leberalisme tidak lebih merupakan respon politis terhadap kondisi sosial masyarakat kristen Eropa yang plural dengan keragaman sekte, kelompok, dan mazhab. Namun kondisi semacam ini masih terbatas dalam masyarakat kristen Eropa untuk sekian lama, baru kemudian pada abad kedua puluh berkembang hingga mencakup komunitas-komunitas lain di dunia
Di Indonesia, pluralisme terutama yang terkait dengan agama selalu berada dalam posisi problematis. Siapa pun tidak ada yang menampik terhadap fakta keragaman di Indonesia. Sejarah keragaman agama di Indonesia telah berlangsung sangat lama. Menurut salah satu teori sejarah, Islam datang ke bumi Nusantara pada abad ke-7 M. Artinya, Islam telah menghiasi negeri ini melewati satu milenium. Tetapi Islam tidak memasuki ruang hampa. Jauh sebelum datangnya Islam, masyarakat Nusantara telah terpola ke dalam berbagai agama dan kepercayaan. Tidak hanya Islam, agama-agama lainnya pun berdatangan. Dalam versi negara, pada saat ini ada enam agama yang diakui eksistensinya, yaitu: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu.
Salah satu sisi problematis dari keragaman tersebut adalah adanya potensi konflik. Tentu ini terasa aneh, karena ajaran agama mana pun selalu menekankan pada kesamaan dan kesetaraan manusia. Ini merupakan visi perenial semua agama.
Potensi konflik dalam keragaman agama dengan demikian berada di luar wilayah perenial agama, tetapi lebih banyak terjadi pada wilayah konstruksi sosial. Mengapa wilayah ini rentan konflik? Konstruksi merupakan modus yang dikembangkan oleh seseorang dalam memahami doktrin agama. Agama memang meniscayakan pada suatu modus pemahaman agar kehendak Tuhan yang terdapatdalam doktrin agama bisa dipahami dan dilaksanakan oleh manusia. Al-Qur’an, Injil, dan kitab-kitab lainnya, sebagai kodifikasi firman Tuhan, tentu akan banyak menghadapi kesulitan aktualisasi jika tidak dijembati dengan pemahaman manusia.
Menurut Hasyim Muzadi, pluralisme yang diperjuangkan oleh Nahdlatul Ulama di Indonesia adalah pluralisme sosiologis bukan plurarisme teologis. Pluralisme teologis justru merugikan teologi semua agama. Tidak ada keimanan atau keyakinan “tahu campur” dalam agama. Konsep pluralisme mengemuka menyusul meninggalnya KH Abdurrahman Wahid yang disebut oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Bapak Pluralisme.
Menurut Hasyim, masalah teologi dan ritual (transenden) adalah hak original agama masing-masing yang tidak boleh dicampuri dari luar. Sehingga doa bersama lintas agama bukanlah tukar-menukar teologi atau keimanan, namun sekedar tempat dan waktu yang bersamaan.
Sedangkan pluralisme sosiologis merupakan kebersamaan “umat” beragama dalam komunitas keduniaan atau immanent sebagai pengejawantahan Bhinneka Tunggal Ika atau unity and diversity, karena setiap agama di luar teologi dan ritualnya pasti ada ruang humanisme dan di situlah umat lintas agama bertemu.
Indonesia sebagi bangsa yang majemuk, kaya akan khazanah sosial, kebudayaan menyimpan potensi lebih. Sebuah kesepakatan umat Islam untuk hidup dalam sebuah negara yang tidak akan pernah didasarkan pada pengakuan formal atas Islam sebagai yang ‘terbaik’ secara objektif atau pelayanan pemerintah yang terlalu berlebihan  dari pada agama-agama lain.
Bagi masyarakat Indonesia yang sedang menghadapi pembangunan dalam segala bidang, mewujudkan toleransi itu mendesak dengan banyak memberikan penjelasan akan ajaran-ajaran agama yang menekankan toleransi. Dengan begitu jiwa toleransi beragama dapat dipupuk dikalangan pemeluk masing-masing agama. Dalam catatan hasil, kemajemukan atau pluralitas bangsa ini sebenarnya memperlihatkan pengalaman empirik. Karena prinsip pluralisme sebagai paham yang menghargai eksistensi perbedaan manusia kemudian diakui dan dilestarikan dalam bentuk semboyan negara kita, yakni bhineka tunggal ika, yang secara implisit mengandung penegasan bahwa perbedaan adalah khazanah nasional yang semestinya bukan untuk dimusuhi atau diseragamkan, tetapi harus dsatukan agar tidak menjadi kekuatan yang tercerai berai.
Selain itu, harus diakui bahwa agama juga merupakan salah satu faktor potensial yang menyulitkan tegaknya pluralisme. Sebagai ajaran yang diyakini membawa nilai-nilai luhur seperti keadilan, kebersamaan, kesalehan, dan lain sebagainya. Agama pada dasarnya menghendaki adanya cinta kasih diantara sesama manusia tanpa mempertimbangkan perbedaan latar belakang identitas atau predikat yang disandang. Menurut akal sehat, tidak akan ada satupun agama yang menghalalkan permusuhan karena suatu perbedaan selama semua pihak saling menghormati satu sama lain dalam melaksanakan kewajibannya masing-masing.
Dalam perspektif Islam, perbedaan pada hakikatnya bukanlah suatu masalah yang serius karena merupakan garis ketentuan Allah. Dalam hal ini Islam secara tegas menjamin hak-hak dasar kemanusiaan yaitu apa yang menjadi tujuan diturunkannya syariat (maqasid asy-syari’ah) yang meliputi jaminan atas: Pertama, kebebasan agama atau mempertahankan keyakinan, yang berarti syariat diturunkan bertujuan untuk melindungi agama dan keyakinan setiap orang (hifz ad-din). Kedua, keselamatan jiwa atau fisik dari tindakan diluar ketentuan hukum (hifz an-nafs). Ketiga, keselamatan atau kelangsungan hidup keturunan atau keluarga (hifz an-nasl). Keempat, keamanan harta benda atau hak milik pribadi (hifzu an-mal). Dan kelima, kebebasan berpendapat dan berekspresi (hifu al-‘aql). Menurut pandangan Hasyim Muzadi, keharusan menjaga prinsip pluralisme tersebut tidak hanya dalam aspek norma-norma keagamaan, tapi juga dari tinjauan sosiologis. Argumen ini didasarkan pada fakta sejarah bahwa berdasarkan pengalaman di Indonesia, toleransi dan kerukunan hidup beragama berjalan cukup baik. Islam yang masuk ke Indonesia bercorak sangat akomodatif terhadap budaya lokal, termasuk kepercayaan-kepercayaan sehingga mengakibatkan akulturasi budaya yang kompleks.
Pluralisme sosiologis adalah pluralisme dalam bertindak dan berpikir. Pluralisme dalam bertindak mensyaratkan seseorang untuk tidak membatasi pergaulan dengan orang lain (eksklusif) meskipun berbeda keyakinan. Pluralisme dalam berpikir adalah kesediaan untuk menerima atau mengambil gagasan dari kalangan lain. Pada gilirannya pluralisme ini akan melahirkan sikap toleran terhadap yang lain. Sikap ini amat penting ditetapkan dalam pergaulan sosial seperti di Indonesia. Sikap pluralistik tersebut merupakan modal sosial untuk hidup bersama dalam keragaman sosial, budaya, politik, dan agama secara damai dan beradab.
Barangkali perlu dikemukakan kembali pengertian pluralisme yang sudah demikian terdistorsi. Pengertian pluralisme sebagai keseragaman/penyamaan dan pengertian pluralisme sebagai keberagaman. Justru disinilah letak masalah krusialnya. Kesalahan pemahaman istilah sehingga menibulkan konflik yang berkepanjangan. Untuk itu, seharunya perlu dibuka forum guna menyamakan persepsi dan menyepakati istilah yang bermakna sama. Dengan demikian segala sengketa dan silang pendapat bisa segera diakhiri.
*(dirangkum dari berbagai sumber)

Jumat, 30 Maret 2012

Mengeruk Keuntungan Dibalik Rencana BBM Naik


Demo menentang kenaikan BBM yang akan kian marak dan tampaknya cenderung meningkat dan semakin memanas bahkan lingkupnya meluas diberbagai daerah menarik dicermati. Efek demo bukan sekedar membuat pemerintah harus kritis dan bijak dalam menentukan keputusannya tanggal 1 April nanti. Selain itu, penimbunan BBM dipastikan cenderung marak, dan lagi pedagang eceran BBM yang seringkali ‘dianggap’ sebagai salah satu oknum penimbun BBM, juga yang patut diperhatikan bagaimana suasana hati para pengguna BBM bersubsidi.
Tentu saja pengguna BBM bersubsidi adalah semua rakyat kecil, dan yang tak layak menggunakan BBM bersubsidi adalah para konglomerat dan para keluarga berpunya yang bisa diidentifikasi indikatornya adalah pemilik mobil-mobil mewah. Tapi mungkin karena hati nurani mereka telah terkalahkan oleh kerakusan sehingga upaya pembatasan pengguna BBM bersubsidi tidak bisa berjalan cukup efektif. 
Masyarakat belum berpunya sangat merasakan betapa sulitnya bersaing mencari nafkah dinegeri ini. Sementara itu suguhan dan tayangan korupsi milyaran rupiah, sebenarnya telah menyakiti hati rakyat. Sungguh kita masih patut berbangga meskipun banyak hasil pajak yg ‘dikemplang’ oleh sebagian pejabat itu, rakyat masih mau membayar pajak. Bayangkan saja kalau seluruh rakyat protes tidak mau membayar pajak. Maka ketika harga BBM akan naik, reaksi negatifpun muncul, sebab memang naiknya harga BBM pasti akan memicu naiknya harga barang dan lain sebagainya sementara daya beli masyarkat belum bisa mengimbanginya.
Berkaitan dengan penimbunan BBM, Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda, “Barangsiapa menimbun barang, maka ia berdosa“. [HR Muslim 1605]. Ihtikar adalah membeli barang pada saat lapang lalu menimbunnya supaya barang tersebut langka di pasaran dan harganya menjadi naik.
Para ulama berbeda pendapat tentang bentuk ihtikar yang diharamkan. Sebagian berpendapat tidak boleh menimbun barang hanya untuk makanan pokok, ada juga melarang penimbunan seluruh jenis barang.
Para ulama Syafi’i mengatakan bahwa ihtikar yang diharamkan adalah penimbunan barang-barang pokok tertentu, yaitu membelinya pada saat harga mahal dan menjualnya kembali. Ia tidak menjual saat itu juga, tapi ia simpan sampai harga melonjak naik....
Dalam masa kritis seperti saat ini, banyak orang memiliki peluang untuk menimbun BBM, entah untuk konsumsi sendiri, dijual kembali atau diselendupkan ke luar negeri. Perilaku konsumerisme dan pandangan liberalisme mendorong orang untuk mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya. Dimensi keilahian benar-benar telah tersisihkan. Allah yang Maha adil sudah dilupakan.
Tentu saja penulis berharap BBM tidak jadi dinaikkan. Sebab penulis sebagai rakyat kecil benar-benar bisa merasakan dampak yang terjadi bila BBM benar-benar naik. Namun, semua tergantung kepekaan pemerintah dan DPR. Wallahualam.

Minggu, 04 Maret 2012

Mengendalikan Keinginan, Mengedepankan Kebutuhan


Kebutuhan adalah fungsi dasar atas sesuatu yang secara esensial diperlukan: makan untuk memenuhi nutrisi, tempat tinggal untuk istirahat, transportasi untuk bekerja, pendidikan untuk masa depan anak dan lain-lain.
Sedangkan keinginan adalah semua fungsi tambahan yang jika tidak ada sebenarnya tidak mengganggu, akan tetapi seringkali kita mengharapkan untuk bisa mendapatkan fungsi tambahan tersebut. Makanan yang mahal, rumah yang besar dan mewah, mobil baru dan mengkilat, dan seterusnya. Keinginan seringkali merupakan perwujudan untuk menegaskan status sosial seseorang sekaligus membuktikan kepada orang lain bahwa dia mampu memilikinya.
Perbedaan antara keinginan (wants) dan kebutuhan (needs) penting untuk dikenali agar kita tidak jatuh ke dalam hidup konsumtif dan suka membeli sesuatu tanpa rencana (impulse buying). Dalam kehidupan modern ini, seringkali batas antara keinginan dan kebutuhan menjadi kabur. Berbagai iklan, informasi, rekomendasi dan lain-lain mengubah cara pandang akan sesuatu. Hal yang tadinya dianggap keinginan mewah, perlahan berubah menjadi keinginan yang wajar sampai akhirnya berubah menjadi sebuah kebutuhan.Ketika ini terjadi, tak jarang kebutuhan yang lebih utama dan penting malah mendapat prioritas belakangan.
Maslow menggunakan piramida sebagai peraga untuk memvisualisasi gagasannya mengenai teori hirarki kebutuhan. Menurut Maslow, manusia termotivasi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya. Kebutuhan-kebutuhan tersebut memiliki tingkatan atau hirarki, mulai dari yang paling rendah (bersifat dasar/fisiologis) sampai yang paling tinggi (aktualisasi diri). Adapun hirarki kebutuhan tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Kebutuhan fisiologis atau dasar
  2. Kebutuhan akan rasa aman
  3. Kebutuhan untuk dicintai dan disayangi
  4. Kebutuhan untuk dihargai
  5. Kebutuhan untuk aktualisasi diri
Salah satu bentuk keinginan yang populer adalah belanja.Belanja sering diidentikkan sebagai salah satu kegiatan favorit kaum perempuan. Menurut sebuah jajak pendapat terhadap 2.000 pembelanja perempuan oleh perusahaan riset pasar OnePoll.com, rata-rata perempuan menghabiskan waktu 399 jam 46 menit untuk 300 kali berbelanja setiap tahunnya.
Tapi, hasil jajak pendapat tersebut tidak serta menunjukkan bahwa kaum perempuan kecanduan berbelanja. Sebab, ada sejumlah faktor yang harus dipertimbangkan. Salah satunya, melaksakan tugas rumah tangga.
Selama ini, anggapan bahwa kebanyakan perempuan pasti menyukai belanja telah menjadi semacam stereotip di masyarakat. Tak heran, produk-produk yang dijual di pasaran lebih banyak ditujukan bagi kaum hawa. Coba saja lihat koleksi pakaian. Kerap muncul produk dan desain pakaian perempuan yang selalu berbeda setiap minggu bahkan setiap hari.Apakah benar para shopaholic alias penggila belanja hanya berasal dari perempuan saja? Ternyata hal ini berbeda 180 derajat jika belanja dilakukan melalui media online.
 Hal ini diungkap oleh situslelang terbesar eBay. Dalam survei yang dilakukan oleh situs ini, disebutkan bahwa para pria justru lebih mudah mengeluarkan uang jika berbelanja di dunia maya. Menariknya lagi,ternyata pria justru menghabiskan uang lebih banyak. Bahkan,selisihnya dibanding perempuan mencapai sekitar Rp 3 juta lebih untuk belanja barang yang diminatinya.
Seharusnya keinginan dan kebutuhan berjalan selaras. Seharusnya prioritas pun menjadi yang utama dalam pemenuhan kebutuhan. Tapi, mengapa kadang mereka tak seiring sejalan dan seolah saling melupakan satu sama lain?
Apabila wanita belanja di luar kendali maka hal tersebut harus diwaspadai.  Gangguan perilaku ini sering disebut shopaholic. Dalam istilah psikologinya orang tersebut menderita obsesif kompulsif. Orang tersebut baru bisa nyaman apabila diwujudkan dengan tindakan yaitu belanja.
Lalu bagaimana agar tak terjebak dengan ritme shopaholic? Sebaiknya ada komitmen dari diri sendiri untuk bisa mengatasi gangguan tersebut. Buat rancangan keuangan dan sesuaikan dengan budget serta berkomitmen untuk terus mematuhinya. Selain itu orang shopaholic butuh bantuan orang sekitar untuk mengontrol dirinya seperti sahabat atau pun suami. Kecenderungan orang shopaholic tidak bisa mengontrol diri. Karena itu untuk sementara dibutuhkan bantuan dari orang-orang sekitarnya. Misalnya, temani mereka ketika berbelanja atau sedang memilih barang. Sehingga mereka bisa diingatkan apabila tidak terkontrol. Hal ini harus dilakukan untuk sementara waktu. hingga orang tersebut bisa mengontrolnya.
Cerita Abu Khubaisy kepada para muridnya dibawah ini semoga menambah kemampuan kita mengontrol atau mengendalikan keinginan.

Abdullah bin Umar, khalifah yang terkenal sebagai pembangun Bait al Maqdis, suatu hari terserang oleh suatu penyakit. Para asistennya, sangat mengkhawatirkan umur khalifah karena penyakitnya itu.

Ternyata Allah SWT belum berkenan memanggil Abdullah keharibaanNya. Khalifah berangsur-angsur pulih. Setelah agak mendingan keadaannya, Abdullah berniat hendak menyantap ikan panggang. Khalifah kemudian mengutarakan keinginannya itu kepada salah seorang asistennya.
Asisten yang setia itu, segera berusaha untuk memenuhi selera junjungannya. Ia pergi mencari ikan dan setelah mendapatkannya segera dipanggangnyalah ikan tersebut.
Abdullah bin Umar menghadapi ikan panggang yang baru saja diturunkan dari panggangannya. Aromanya begitu memikat, sehingga bertambah seleranya dan ingin segera menyantapnya.
Dalam keadaan yang siap santap itu, tiba-tiba muncul seorang musafir yang tampak sangat kelaparan. Serta merta Abdullah menyuruh pembantunya untuk segera mengangkat hidangan yang ada di hadapannya itu kepada sang musafir. Merasa jerih payahnya tidak dinikmati oleh Abdullah, asisten itu protes.
Ia keberatan kalau makanan tersebut diberikan kepada musafir tadi. " Tapi ini makanan yang dengan sengaja saya buatkan untuk tuan dan sesuai dengan pesanan tuan." " Wahai, pembantuku ! Tahukah kamu bila aku memakan makanan ini, maka sebetulnya itu aku lakukan karena aku suka. Karena aku menyenanginya. Tetapi, bila musafir itu memakannya, maka itu ia lakukan karena memang ia butuh. Jadi makanan itu lebih berharga bagi dia daripada untukku. Jangan lupa, Allah SWT berfirman : " Kalian sekali - kali tidaklah memperoleh kebajikan sehingga kalian menyedekahkan apa - apa yang kalian senangi ".(Dikutip dari Mutiara hikmah dalam 1001 kisah: 2)

Barangkali tidak ada salahnya bila postingan ini kita tutup dengan ayat AlQur’an berikut ini:
Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian”. (Qs. Al Furqaan 67)
Terima kasih. Semoga bermanfaat. Wallahua’lam.